PEMERINTAH DESA

BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berwenang:

  • memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  • memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  • menetapkan Peraturan Desa;
  • menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  • membina kehidupan masyarakat Desa;
  • membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  • membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  • mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  • mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  • mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  • memanfaatkan teknologi tepat guna;
  • mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  • mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Perangkat Desa terdiri atas:

a. sekretariat Desa;

b. pelaksana kewilayahan; dan

c. pelaksana teknis.

Berikut Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Gombong :

KEPALA DESA
HADIATUN N.
 

 

 

SEKRETARIS DESA
WITRO
KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN KEPALA SEKSI PELAYANAN KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM
PURWANTO ARINA ARUM WIJAYANTI KARSO RORO DEWI KOMALA
KEPALA DUSUN KANDANGGOTONG KEPALA URUSAN KEUANGAN
RUJITO SUTARTO
KEPALA DUSUN GUNUNGKEMBANG KEPALA URUSAN PERENCANAAN
KARYONO ABDUL MANAP
KEPALA DUSUN GOMBONG
YUSUP
KEPALA DUSUN TEPUS
KARJO
KEPALA DUSUN BEDAHAN
EDI SUBEJO