
Rabu (27/05), Sesuai intruksi Pemerintah Desa Gombong ikut serta mensosialisasikan pemberlakuan jam malam dalam rangka percepatan penanggulangan covid-19 di Kabupaten Pemalang dengan memasang famplet pada tempat-tempat umum. Setiap orang dilarang beraktifitas di luar rumah termasuk aktifitas usaha / dagang / hiburan ataupun aktifitas lainnya selama pelaksanaan jam malam. Pemberlakuan jam malam sebagaimana dimaksud akan dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 27 Mei 2020 sampai 9 Juni 2020 dimulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.
Pelaksanaan pembatasan kegiatan jam malam dikecualikan bagi :
- SPBU, SPBE, Agen LPG, Apotek, Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas, Penginapan/Hotel, Jasa Ekspedisi.
- Karyawan/karyawati yang pulang atau berangkat kerja pada saat jam malam dibuktikan dengan surat tugas atau surat keterangan dari tempat kerja
- AktifitAS masyarakat yang akan berbobat atau mengakses layanan kesehatan dan /atau
- Aktifitas lain yang sifatnya penting dan mendesak.
Adapun sangsi bagi yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut berupa :
- Teguran Lisan
- Teguran Tertulis
- Pencabutan izin
- Pembubaran Kegiatan dan/atau
- Kerja Sosial
Diharapkan setelah ada pemberitahuan tersebut warga dapat mematuhi pemberlakuan jam malam demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.