Verifikasi Usulan Kegiatan Hasil Musrenbang Kabupaten Tahun 2020

Setelah menempuh Musrenbangdes, Musrenbangkec dan Musrenbangkab akhirnya Jalan Pertanian sepanjang 4650 x 3m yang menghubungkan (4) empat dusun yaitu Dusun Kandang Gotong, Dusun Gunung Kembang, Dusun Bedahan dan Dusun Gombong Selasa (09/06) dilakukan verifikasi. Tim verifikasi Kabupaten beserta Kecamatan meninjau langsung Jalan Pertanian yang rencananya akan dilakukan pembangunan rabat jalan, Tim verifikasi yang hadir diantaranya Bapak  Dion Eka F. (DPU TR), Hari Wibowo (Tim Teknis), Indarto (BAPPEDA), Sri Muryati (Kasi PMD Kec) beserta Pendamping Desa. sebelumnya telah dilakukan plat beton dan gorong-gorong yang didanai dengan Dana Desa, dan setelah dilakukan verifikasi hasil yang disepakati dalam forum umpan balik tersebut adalah rincian kegiatan dengan jenis usulan kegiatan jalan rabat beton layak dilanjutkan pada proses perhitungan detail Anggaran Biaya dan Gambar sesuai hasil verifikasi usulan Musrenbang Kab. Pemalang Tahun 2020 dengan volume 300x3x0,12 m dan swadaya desa minimal berupa tenaga 100 HOK.

Pemberlakuan Jam Malam dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19

Rabu (27/05), Sesuai intruksi Pemerintah Desa Gombong ikut serta mensosialisasikan pemberlakuan jam malam dalam rangka percepatan penanggulangan covid-19 di Kabupaten Pemalang dengan memasang famplet pada tempat-tempat umum. Setiap orang dilarang beraktifitas di luar rumah termasuk aktifitas usaha /  dagang / hiburan ataupun aktifitas lainnya selama pelaksanaan jam malam. Pemberlakuan jam malam sebagaimana dimaksud akan dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 27 Mei 2020 sampai 9 Juni 2020 dimulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.

Pelaksanaan pembatasan kegiatan jam malam dikecualikan bagi :

  • SPBU, SPBE, Agen LPG, Apotek, Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas, Penginapan/Hotel, Jasa Ekspedisi.
  • Karyawan/karyawati yang pulang atau berangkat kerja pada saat jam malam dibuktikan dengan surat tugas atau surat keterangan dari tempat kerja
  • AktifitAS masyarakat yang akan berbobat atau mengakses layanan kesehatan dan /atau
  • Aktifitas lain yang sifatnya penting dan mendesak.

Adapun sangsi bagi yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut berupa :

  • Teguran Lisan
  • Teguran Tertulis
  • Pencabutan izin
  • Pembubaran Kegiatan dan/atau
  • Kerja Sosial

Diharapkan setelah ada pemberitahuan tersebut warga dapat mematuhi pemberlakuan jam malam demi  memutus mata rantai penyebaran Covid-19.