Pemdes Gombong Bagikan Masker dan Sabun

Pemerintah Desa Gombong tidak henti-hentinya melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19 terlihat pada Senin (27/04), Perangkat desa beserta RW mempersiapkan pembagian masker dan sabun hal ini merupakan tindak lanjut arahan dari Presiden RI, Bapak Joko Widodo mengingatkan rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO agar seluruh masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Beliau meminta agar masyarakat mematuhi imbauan tersebut.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto juga menyatakan bahwa kebijakan tersebut mengikuti rekomendasi dari WHO. Menyampaikan bahwa masyarakat disarankan untuk mengenakan masker kain yang dapat dicuci dan dikenakan berkali-kali. Untuk masker medis seperti masker bedah dan N-95 saat ini diprioritaskan bagi dokter dan paramedis (repost instagram @bnpb_indonesia).

Sesuai dengan arahan tersebut masker yang dipersiapkan Pemerintah Desa pun dalam bentuk masker kain yang dapat dicuci dan dikenakan berkali-kali, masker dan sabun dua (2) jenis barang tersebut dirasa sangat penting saat ini mengingat selain harus mengenakan masker kita juga harus sering-sering rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir. Meski terbilang mudah, masih banyak orang yang melakukan kesalahan sehingga meningkatkan resiko penularan Covid-19 Agar tidak salah langkah, berikut adalah beberapa panduannya, dilansir dari Healthline.

  • Tangan wajib bersih sebelum memakai masker
    Sumber penularan virus pertama datang dari tangan sehingga sebelum menggunakan masker kain sangat disarankan untuk mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun selama 20 detik. Kemudian, dengan tangan yang bersih, barulah pasang masker.
  • Periksa apakah ada kain yang bolong atau rusak
    Dalam menggunakan masker kain, diwajibkan untuk memeriksanya terlebih dulu. Lihat, apakah ada bagian kain yang rusak atau bolong. Jika ya, maka penggunaannya harus diganti dengan yang baru sebab masker tersebut tidak bisa memberikan proteksi sebagaimana masker kain pada umumnya dalam menangkal mikroorganisme.
  • Masker kain tidak boleh longgar
    Masker kain memiliki banyak ukuran dan jenis. Sebaiknya untuk mendapatkan proteksi aman, pilih masker yang pas dan tidak longgar sebab ini bisa menjadi tempat masuknya virus dan bakteri. Pastikan pula masker kain bisa menutupi seluruh area hidung, mulut, hingga ke dagu.

Harapan Kepala Desa Gombong setelah ini warga dapat mematuhi himbauan yang ada yakni mengenakan masker dan rajin mencuci tangan dengan sabun.

Implementasi Form E-pendatang dan E-isolasi Mandiri

Barcode Isolasi Mandiri
barcode form pendatang

Kamis (23/04), Dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19 Pemkab Pemalang melalui Diskominfo menyelenggarakan Pelatihan Implementasi Aplikasi formpendatang.pemalangkab.go.id di Command room Diskominfo Kabupaten Pemalang. Pelatihan dilakukan secara daring (online) dengan teknologi video conference, pelatihan tersebut diikuti sebanyak 290 peserta  yang terdiri dari para Camat, Kapolsek, Danramil, Lurah/Kades dan Kepala Puskesmas se Kabupaten Pemalang dengan narasumber Kasat Intel Polres Pemalang AKP  Amin Mezy beserta Tito selaku Tim  IT Polres Pemalang, diikuti pula Kaur TU dan Umum mewakili Kepala Desa Gombong

Acara dibuka oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang Drs. Nugroho Budi Raharjo, MM dalam sambutannya beliau menyampaikan aplikasi tersebut bertujuan untuk menjamin akurasi dan validasi data para pendatang yang masuk ke Kabupaten Pemalang agar dapat mengidentifikasi dampak dari penyebaran Covid-19 dan diharapkan penerapan aplikasi tersebut bisa efektif dan efisien.

Dijelaskan dalam pelatihan tersebut ada dua aplikasi yakni e-pendatang dan e-isolasi mandiri langkah awal untuk dapat mengakses  aplikasi tersebut yaitu dengan mendownload aplikasi  scan barcode, atau malalui pencarian dengan menulis link https://formpendatang.pemalangkab.go.id dan https://formpendatang.pemalangkab.go.id/isolasi  e-pendatang diperuntukan bagi seseorang yang baru datang  di wilayah Kabupaten Pemalang sedangkan e-isolasi mandiri diperuntukan bagi yang sedang atau dalam masa isolasi, dalam form tersebut warga pendatang diharuskan mengisi  Nama, NIK, No HP, Asal Kedatangan dsb kemudian data yang dikirim akan masuk langsung ke Server Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pemalang.

Sambut Bulan Suci dengan Penyemprotan Lagi

Kepala Desa Gombong Memantau langsung Persiapan Alat Sebelum Melakukan Penyemprotan

Kamis (23/04), Sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19 Pemerintah Desa Gombong kembali mengadakan penyemprotan cairan desinfektan kali ini penyemprotan dilakukan diseluruh pelosok Desa Gombong tidak hanya pada tempat-tempat umum seperti yang pernah dilakukan sebelumnya, hal ini dilakukan seiring perkiraan lonjakan pemudik akan terjadi mengingat peraturan  (larangan mudik) yang dikeluarkan Presiden RI Joko Widodo “Mudik semuanya akan kita larang,” ujar Jokowi  membuka ratas di Istana Presiden yang disiarkan langsung lewat akun Youtube Setpres, Selasa (21/04/2020) larangan tersebut sedianya akan diberlakukan pada tanggal 24 April 2020. Penyemprotan juga dilakukan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan meski Ramadhan kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya diharapkan lingkungan yang bersih, ikhitar mensterilisasi lingkungan dari adanya COVID-19 dapat menumbuhkan semangat warga masyarakat desa Gombong dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Selain itu tidak henti-hentinya himbauan terus dilakukan kali ini himbauan ditegaskan dengan penggunaan bahasa jawa ngoko yang diharapkan warga masyarakat dapat mencerna dengan baik maksud dan tujuan himbauan tersebut di lakukan, “ penggunaan bahasa jawa ngoko saya kira lebih mudah difahami “ ujar Rujito selaku Kadus Dusun Kandang Gotong ditemui setelah melakukan woro-woro dan penyemprotan.

Upaya-upaya Pemerintah Desa Gombong dalam Pencegahan Penularan COVID-19

Serombongan pemudik Santri dari Ponpes Talang Tegal tengah melaporkan kepulangannya dengan tertib ke Posko Pencegahan COVID-19 Desa Gombong setelah disterilisasi.

Mewabahnya  virus corona (COVID-19) yang menjadi pandemi global telah berdampak serius terhadap sendi-sendi ekonomi dan kesehatan masyarakat, virus tersebut menyerang sistem pernafasan yang mengakibatkan penderitanya mengalami sesak nafas, pneumonia akut hingga kematian. Penularan COVID-19 tidak melalui udara melainkan melalui percikan, tetesan atau dalam istilah medis droplet saat seseorang batuk, bersin atau berbicara. Untuk itu Pemerintah Desa Gombong mengantisipasi penyebaran COVID-19 dengan menyediakan tempat cuci tangan di Kantor Kepala Desa Gombong serta di Pasar Desa Gombong.  Melihat perkembangan wabah  virus corona (COVID-19)  yang semakin memburuk di daerah JABODETABEK, menyebabkan banyak saudara-saudara kita warga desa Gombong yang sedang merantau beramai-ramai pulang kampung (mudik). Ini berpotensi menularkan kepada keluarga, saudara serta tetangga dan Pemerintah Desa Gombong kembali melakukan upaya pencegahan penularan COVID-19 dengan mengeluarkan himbauan bagi seluruh warga masyarakat  Desa Gombong  baik melalui media sosial maupun  woro-woro langsung keseluruh wilayah desa Gombong. 

Selain itu, pada Kamis (26/03) Pemerintah Desa Gombong membagikan desinfektan pada masing-masing kadus untuk dilakukan penyemprotan pada beberapa tempat-tempat umum, warga merespon hal tersebut dengan baik bahkan tidak sedikit pemuda-pemuda desa Gombong ikut serta  sukarela melakukan penyemprotan di lingkungannya, dan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 secara komperhensif dan menyeluruh di Desa Gombong  Pemerintah Desa Gombong juga  membentuk Tim Relawan Desa Lawan Covid-19 yang tertuang dalam Keputusan Kepala Desa Gombong No : 5 / III / Tahun 2020  yaitu membuat posko di halaman Balai Desa Gombong melibatkan semua unsur yang ada di desa dengan pelayanan 24 jam di fasilitasi ruang sterilisasi bagi pemudik, pendataan dan mengedukasi pemudik serta  memantau pemudik. pada Harapan usaha yang telah dilakukan Pemerintah Desa Gombong  bersama Tim Relawan tersebut dapat membuahkan hasil seluruh masyarakat  Desa Gombong terhindar dari penularan COVID-19.