Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

Rumah milik ibu Tarmini salah satu warga penerima bantuan
Rumah milik ibu Tarmini salah satu warga penerima bantuan

Selasa (04/02), Tim Fasilitasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kecamatan Belik mengadakan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan Dana Desa tahap II dan tahap III tahun 2019 salah satunya kegiatan berupa bantuan perumahan rumah tidak layak huni (RTLH) jumlah penerima 5 (lima) orang bukti Pemerintah Desa Gombong memerhatikan warganya yang memiliki rumah namun belum/tidak layak huni.
Menurut UU Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. adapun bantuan perumahan lainnya di tahun 2019 antara lain bantuan provinsi penerima sejumlah 3 (tiga) orang, bantuan Kabupaten penerima sejumlah 20 (dua puluh) orang dan BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) sumber dana dari APBN. BSPS ada dua jenis kegiatan yaitu PBRS (Pembangunan Baru Rumah Swadaya) dan PKRS (Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya) program tersebut diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana dan utilitas dengan syarat penerimanya yaitu sebagai berikut :
– WNI yang sudah berkeluarga
– Memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah yaitu tidak dalam sengketa dan sesuai tata ruang wilayah
– Belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni
– Belum pernah memperoleh BSPS atau bantuan perumahan
– Berpenghasilan paling banyak sebesar upah minimum provinsi
– Bersedia berswadaya dan membentuk kelompok dengan pernyataan tanggung renteng
Di Desa Gombong baru pertama kali pelaksanaan BSPS jenis kegiatan PKRS yaitu sebesar Rp. 17.500.000,-/ orang dengan jumlah penerima 25 (dua puluh lima) orang berbeda dengan bantuan perumahan lainnya penerima dibagi menjadi 2 (dua) kelompok, program tersebut mempunyai prinsip antara lain :
– Tepat sasaran, prosedur, waktu, pemanfaatan dan akuntabel
– Masyarakat pelaku utama
– Bantuan Pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat
– Pengungkit keswadayaan masyarakat
– Gotong-royong dan berkelanjutan
– Fasilitator pendamping masyarakat
– Output rumah layak dan terhuni