Sosialisasi Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Desa Gombong Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang

Sosialisasi Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Sosialisasi Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

 

Dalam rangka tertib Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Pemalang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang mengadakan Sosialisasi Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Desa/Kelurahan di Kabupaten Pemalang. Jadwal untuk Desa Gombong Kecamatan Belik jatuh pada Kamis (22/08) acara berlangsung di Balai Desa Gombong diagendakan menghadirkan peserta sosialisasi sebanyak 60 (enam puluh) orang yang terdiri dari ibu-ibu pengurus PKK Desa, Ketua RT dan RW, Bidan Desa, Kader Posyandu, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Kepala Sekolah Dasar dan Perangkat Desa dengan komposisi peserta lebih dari 30% terdiri dari perempuan.

Namun yang dapat hadir dalam sosialisasi tersebut berjumlah 52 (lima puluh dua) orang, acara dibuka sambutan dari Bapak Witro selaku Sekretaris Desa Gombong yang berpesan kepada seluruh masyarakat Desa Gombong.

“berhati-hatilah menggunakan media sosial apalagi sekarang sudah ada Undang-Undang ITE jangan asal punya kuota jangan asal menulis yang akibatnya nanti merugikan orang lain.”

“ Selanjutnya, acara kami serahkan sepenuhnya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang monggo.” Imbuhnya

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, beberapa informasi penerbitan dokumen kependudukan, pelayanan akta-akta pencatatan sipil, dan pengurusan KIA (Kartu Identitas Anak).

Dalam akhir acara Bapak Robet dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjelaskan pengurusan dan penerbitan KIA bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan di Pemalang jumlah blangko masih terbatas.

About Author:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *